GridFame.id - Jangan sampai menunggak tagihan listrik di rumah ya!
Beberapa rumah sekarang mungkin menggunakan token untuk listrik mereka.
Namun, masih ada beberapa rumah juga yang menggunakan listrik prabayar.
Nah, jangan sampai telat bayar ya, karena listrik bisa diputus.
Tagihan PLN pascabayar dapat dilakukan sejak tanggal 1 dengan batas maksimal pembayaran tanggal 20 setiap bulannya.
Kita bisa melakukan pembayaran tagihan langsung ke loket PLN atau melalui aplikasi yang telah bekerja sama dengan PLN.
Baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif listrik berdasarkan golongan serta batas daya.
Adapun besaran tarifnya, sebagai berikut.
- Golongan R1 batas daya 900 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.352 per kWh.
- Golongan R1 batas daya 1.300 VA dan 2.200 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444 per kWh.
- Golongan R2 batas daya 3.500 VA sampai 5.500 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
- Golongan R3 batas daya 6.600 VA ke atas pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
- Golongan B2 batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444 per kWh.
- Golongan P1 batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tagihan PLN pascabayar harus dibayar sebelum jatuh tempo.
Apabila terlambat melakukan pembayaran melampaui batas yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi sesuai batas daya.
Adapun rincian denda keterlambatan pembayaran listrik, sebagai berikut.
- Batas Daya 450 dan 900 VA Rp3 ribu per bulan.
- Batas Daya 1.300 VA Rp5 ribu per bulan.
- Batas Daya 2.200 VA Rp10 ribu per bulan.
- Batas Daya 3.500 – 5.500 VA Rp50 ribu per bulan.
- Batas Daya 6.600 – 14.000 VA sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan batas minimum Rp75 ribu per bulan.
- Batas Daya di atas 14.000 VA sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan batas minimum Rp100 ribu per bulan.
Konsekuensi Menunggak Pembayaran Listrik
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh PLN, keterlambatan pembayaran listrik akan dikenakan denda.
Namun, PLN berhak melakukan pemutusan listrik secara sepihak apabila pelanggan menunggak dalam batas waktu tertentu.
Supaya lebih jelas, berikut konsekuensi menunggak pembayaran tagihan listrik.
1. Menunggak Satu Bulan
PLN akan melakukan pemutusan listrik sementara melalui MCB (Miniature Circuit Breaker) ketika pelanggan tidak melakukan pembayaran selama satu bulan.
MCB berfungsi untuk melindungi rangkaian instalasi listrik dari over current (arus lebih).
Apabila kamu menunggak, secara otomatis listrik akan padam. Setelah melakukan pelunasan, listrik akan kembali menyala seperti semula.
2. Menunggak Dua Bulan
Apabila tunggakan tidak dibayar hingga bulan kedua, PLN akan memberikan sanksi lebih berat.
Listrik akan diputus sementara dengan cara membongkar APP (Alat Pengukur dan Pembatas berupa kWH meter dan MCB.
PLN juga akan memutus aliran dari tiang migrasi yang menuju meteran listrik di rumah.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, Begini Tips Ampuh Agar Teror DC Cepat Berlalu
3. Menunggak Tiga Bulan
PLN memberikan batas tunggakan pelunasan pembayaran tagihan selama tiga bulan.
Setelah melewati batas tersebut, PLN akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret nama kita dari daftar pelanggan.
PLN juga akan memutus aliran listrik secara permanen.
Apabila hal ini terjadi, maka harus melunasi tunggakan sekaligus membayar biaya pasang dan penyambungan baru menggunakan kWH meter prabayar.