GridFame.id - Jangan sampai menunggak tagihan listrik di rumah ya!
Beberapa rumah sekarang mungkin menggunakan token untuk listrik mereka.
Namun, masih ada beberapa rumah juga yang menggunakan listrik prabayar.
Nah, jangan sampai telat bayar ya, karena listrik bisa diputus.
Tagihan PLN pascabayar dapat dilakukan sejak tanggal 1 dengan batas maksimal pembayaran tanggal 20 setiap bulannya.
Kita bisa melakukan pembayaran tagihan langsung ke loket PLN atau melalui aplikasi yang telah bekerja sama dengan PLN.
Baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif listrik berdasarkan golongan serta batas daya.
Adapun besaran tarifnya, sebagai berikut.
- Golongan R1 batas daya 900 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.352 per kWh.
- Golongan R1 batas daya 1.300 VA dan 2.200 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444 per kWh.
- Golongan R2 batas daya 3.500 VA sampai 5.500 VA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
- Golongan R3 batas daya 6.600 VA ke atas pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
- Golongan B2 batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444 per kWh.
- Golongan P1 batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699 per kWh.
Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tagihan PLN pascabayar harus dibayar sebelum jatuh tempo.
Apabila terlambat melakukan pembayaran melampaui batas yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi sesuai batas daya.
Adapun rincian denda keterlambatan pembayaran listrik, sebagai berikut.