Belum lagi dengan risiko menggunakan layanan kredit pinjaman online ilegal yang membebankan bunga hingga 30% atau lebih setiap bulannya.
Beban bunga inilah yang mungkin tidak disadari oleh peminjam dan membuat kondisi keuangan menjadi semakin berantakan. Sedangkan untuk layanan kartu kredit, bunga yang dibebankan hanyalah 2 persen dari yang sebelumnya sebesar 2,25 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga menekan nilai minimum pembayaran dari awalnya 10% menjadi 5% saja.
Jadi pilih mana?
Jangan lupa pikirkan baik-baik sebelum menggunakan layanan kartu kredit maupun pinjaman online.
Baca Juga: Jangan Bayar Sepeserpun! Lakukan 6 Hal Ini jika Temukan Pencurian Data Pribadi Untuk Pinjol Ilegal