Find Us On Social Media :

Peraturan Baru Dari OJK, Benarkah Hutang Galbay Pinjol Bisa Lunas Tanpa Dibayar?

galbay pinjol

GridFame.id -

Ada yang sedang galbay pinjol?

Pinjol atau pinjaman online sudah tak asing lagi di masyarakat.

Banyak yang kini bergantung kepada pinjol untuk memenuhi kebutuhan.

Mengapa pinjol?

Syarat yang digunakan terbilang cukup mudah dan pencairannya cepat.

Hanya butuh nomor HP dan KTP saja, uang sejumlah yang anda inginkan bisa langsung cair.

Sayangnya, banyak masyarakat yang kurang memahami jika pinjam di pinjol itu sama dengan berutang.

Imbasnya mereka terkadang terlena meminjam di banyak pinjol menjadi utang menumpuk berujung galbay.

Apalagi masyarakat yang sering gali lubang tutup lubang.

Bahaya gali lubang tutup lubang anda bisa baca disini 'Gali Lubang Tutup Lubang' Lunasi Pinjol, Bukannya Selesai Malah Bikin Hutang Terus Menumpuk?

Namun, ternyata ada peraturan baru OJK soal galbay pinjol yang rupanya bisa lunas tanpa harus dibayar.

Baca Juga: Jangan Asal Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara yang Tepat Supaya Utang Pinjol Lunas Tanpa Terasa

Melansir dari akun TikTok stoppinjolyuk membeberkan adanya peratursn baru OJK soal debitur yang galbay.

Dalam aturan tersebut, pihak fintech terkait diminta untuk bertanggung jawab atas tagihan-tagihan para debitur yang menunggak.

"Ternyata ada aturan mengauto lunaskan utang-utang anda di pinjol. OJK telah mengeluarkan aturan bahwa resiko kredit gagal bayar di pinjol itu bukan tanggung jawab nasabah pinjol," bebernya.

Ia mengaku mendapatkan info tersebut karena langsung memiliki PDF terbaru dari OJK.

Dalam ketentuannya jika ada pinjaman yang macet, pihak fintech terkait harus memhami syarat dan ketentuan yang berlangsung.

"Saya mendapatkan PDF dari OJK nya langsung. Nah nomor 20, apa yang harus saya lakukan apabila pinjmana macet. Kata OJK-nya, jika ada pinjaman macet, anda wajib melakukan klarifikasi dengan fintech leading terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan penggunaan, serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati," ujarnya.

Debitur harus tau kalau galbay  atau telat bayar bukan karena sistem eror maka akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pinjol.

"Pemberi pinjaman harus memahami resiko gagal bayar maupun keterlambatan pembayaran yang bukan dari sistem fintech leading sepenuhnya tanggung jawab dari fintech leading," lanjutnya.

Sehingga jika galbay, utang0utang anda akan secara otomatis dilunasi oleh pihak fintech menggunakan asuransi atau uang dari pinjol yang bersangkutan.

"Jadi sudah resmi utang-utang pinjol anda akan auto dilunasi menggunakan asuransi ataupun memakai uang pinjolnya sendiri," umbarnya.

Jika terlalu banyak yang menunggak dan pihak fintech melanggar, akan mendapatkan sanksi dari OJK.

*Namun, sampai tulisan ini diterbitkan belum ada pernyataan langsung dari OJK tentang peraturan baru ini.

Baca Juga: Jangan Asal Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara yang Tepat Supaya Utang Pinjol Lunas Tanpa Terasa