Disebutnya, KTP-nya diminta dan discan, lalu diminta berfoto juga.
Yang mengejutkan, saudaranya mendaftarkan datanya ke salah satu pinjol legal yang sudah terkenal.
Ia pun meminta bantuan karena ia sama sekali tidak tahu menahu untuk apa gunanya itu.
Ditambah, saudaranya punya catatan buruk dengan pinjol.
Nah loh, lalu gimana dong?
Sebenarnya, itu sudah masuk ke dalam penyalahgunaan data.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang sebagai berikut.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.