GridFame.id - Cara blokir akses pinjol ilegal banyak dicari orang.
Soalnya pinjol ilegal ini semakin meresahkan dan punya banyak cara untuk menjerat korban baru.
Salah satu caranya adalah dengan mereplika dirinya jadi mirip dengan pinjol legal dan bahkan mencatut logo OJK.
Hal ini pun membuat banyak orang tertipu dan akhirnya terjerat utang yang jumlahnya sangat besar.
Yang kemudian terjadi adalah penagihan dengan cara yang menyalahi aturan OJK.
Yakni dengan mengancam, membentak, mengakses kontak dan menyebarkan info utang, bahkan tak jarang ada yang memfitnah.
Yang paling sering adalah mencuri informasi dari handphone tanpa disadari.
Melansir dari support.google.com, berikut cara cabut izin akses pinjol:
1. Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
2. Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
3. Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
Baca Juga: Hati-Hati Cari Pinjol! Kalau Minta Syarat Ini Segera Batalkan karena Sudah Pasti Penipuan
4. Pilih Hapus Akses.
Nah setelah mencabut izin akses silahkan melaporkan pinjol ilegal ke OJK.
Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut dikutip dari ojk.go.id:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mugkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).