Cara Menolak Tawaran Debt Collector Pinjol Ilegal yang Datangi Rumah
Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menolak tawaran debt collector pinjaman online (pinjol):
1. Pastikan terlebih dahulu bahwa debt collector tersebut memang sah dan telah memiliki izin dari OJK.
Anda dapat mengecek status perusahaan debt collector tersebut di situs OJK atau menghubungi OJK melalui kontak yang tersedia.
2. Jika debt collector tersebut sah, tetapi Anda tidak tertarik dengan tawaran pinjaman yang diajukan, Anda dapat memberikan penjelasan yang jelas dan tegas bahwa Anda tidak ingin menerima tawaran tersebut.
Anda dapat menghubungi debt collector tersebut melalui telepon atau email.
3. Jika debt collector tersebut telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hak-hak Anda sebagai konsumen, seperti mengancam atau menakut-nakuti, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau lembaga terkait lainnya.
Pastikan untuk mencatat waktu, tempat, dan detail kejadian dengan baik.
4. Anda juga dapat mengajukan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh OJK.
Anda perlu menyertakan bukti-bukti yang dapat mendukung keluhan Anda, seperti rekaman percakapan, email, atau surat yang berkaitan dengan debt collector tersebut.
Baca Juga: Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan
5. Ingatlah bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan tetap waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan Anda sebagai konsumen.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Perlu Jasa Joki Apapun! Ini Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol Secara Permanen