GridFame.id -
Hukum Pinjaman Online (Pinjol) yang menagih melalui nomor kontak darurat atau nomor kontak lain yang telah diberikan oleh peminjam adalah hal yang kontroversial dan menimbulkan banyak kontroversi.
Pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan pinjaman dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, terdapat beberapa pelanggan yang sulit dalam membayar kembali pinjaman mereka tepat waktu.
Sebagai tanggapan, beberapa perusahaan Pinjol akan menggunakan taktik penagihan yang agresif dan kadang-kadang melanggar hukum.
Salah satu taktik yang kerap digunakan adalah menagih melalui kontak darurat.
Kontak darurat biasanya merupakan nomor telepon dari keluarga atau teman dekat yang diberikan oleh peminjam saat mendaftar ke perusahaan Pinjol.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, tindakan menagih melalui kontak darurat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut UU tersebut, setiap orang dilarang mengirimkan, memposting, atau menyampaikan informasi elektronik yang mengancam, melecehkan, dan/atau merugikan pihak lain.
Menagih melalui kontak darurat dianggap sebagai tindakan yang mengancam dan merugikan pihak yang menerima telepon tersebut.
Selain itu, tindakan menagih melalui kontak darurat juga melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan penagihan yang merugikan pihak tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pencucian uang.
Baca Juga: Hutang Pinjol Terlanjur Menumpuk? Coba Ajukan Pelunasan ke 4 Lembaga Bantuan Ini
Banyak pelanggan Pinjol yang merasa terintimidasi dan stres akibat tindakan menagih melalui kontak darurat ini. Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait telah mengambil tindakan untuk melindungi hak konsumen dan mengatur praktik Pinjol yang fair dan transparan.
Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini memuat ketentuan yang jelas tentang tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan Pinjol. Salah satu ketentuan tersebut adalah larangan menagih melalui kontak darurat.
Selain itu, OJK juga memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap praktik Pinjol yang merugikan konsumen. OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan perusahaan Pinjol yang melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan konsumen.
Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga melanggar hukum yang ada. Oleh karena itu, perusahaan Pinjol dan pihak yang terlibat dalam praktik ini harus bertanggung jawab dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai konsumen, kita juga harus selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan Pinjol dan memilih perusahaan yang terpercaya dan transparan dalam prakteknya. Selalu baca dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang ada sebelum mengambil pinjaman, dan pastikan bahwa kita dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Terakhir, jika kita mengalami tindakan penagihan yang merugikan dan melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang dan perusahaan Pinjol yang bersangkutan. Kita juga dapat meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen untuk memperoleh hak kita sebagai konsumen yang terlindungi secara hukum.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.