b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023 harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Meski di Luar Faskes Terdaftar, Warga Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya