Find Us On Social Media :

Berikut Cara Berobat Pakai BPJS Jika Berada di Luar Faskes

cara gvunakan bpjs diluar faskes terdaftar

GridFame.id - 

Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk masalah kesehatan.

Dimana pemerintah memberikan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat hanya secara gratis.

Namun, setiap bulannya masyarakat tetap membayar bulanan sesuai kelasnya.

Jika diperlukan, anda juga bisa membayar lebih untuk naik kelas.

Setiap pembuatan BPJS pasti mendaftarkan untuk faskesnya.

Nantinya, ketika butuh rujukan, masyarakat akan datang dahulu ke faskes yang udah di daftarkan.

Namun, bagaimana jika harus menggunakan kartu BPJS di luar faskes?

Ternyata tetap bisa dilakukan dengan cara-cara di bawah ini/.

Baca Juga: Banyak Pinjol Ancam Potong Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika Debitur Tak Kunjung Bayar Utang, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Cara pakai BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan di luar kota

Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:

1. Berobat di FKTP

Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja. Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat

Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan miliknya.

Aturan menggunakan BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan di Luar Kota

Penggunaan BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan di luar kota ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:

"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:

a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau

b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis

(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."

Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023 harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.

Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.

Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Meski di Luar Faskes Terdaftar, Warga Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Baca Juga: Peserta JKN-KIS Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Bisa Diklaim atau Ditanggung BPJS Kesehatan