Bolehkah Pelaku Usaha Online Shop Ajukan KUR?
Ya, pemilik bisnis online shop dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan yang menawarkan KUR.
KUR adalah program pemerintah di Indonesia yang ditujukan untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk bisnis online shop.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan untuk mengajukan KUR:
1. Memiliki usaha yang legal
Pemilik bisnis online shop harus memiliki izin usaha atau legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah
KUR ditujukan untuk UMKM, sehingga pemilik bisnis online shop harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah.
Kriteria ini dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga keuangan yang menawarkan KUR.
3. Rekening usaha
Biasanya, pemilik bisnis online shop diharuskan memiliki rekening usaha yang aktif untuk mendukung transaksi keuangan bisnis.
4. Dokumen pendukung
Ada beberapa dokumen yang mungkin diminta, seperti identitas pemilik usaha, SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), laporan keuangan, dan lain-lain.
Persyaratan ini juga bisa berbeda-beda tergantung pada lembaga keuangan yang bersangkutan.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan dan prosedur untuk mengajukan KUR dapat berbeda antara lembaga keuangan.
Disarankan untuk menghubungi lembaga keuangan terkait atau bank-bank yang menyediakan program KUR untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan dan proses pengajuan KUR.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Butuh Modal Besar Untuk Buka Usaha? Begini Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Ke BRI