Langkah-langkah Take Over Kredit Rumah Subsidi
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, begini tata cara take over kredit rumah subsidi yang tepat:
1. Menentukan harga jual rumah subsidi
Pertama, pemilik rumah subsidi dan calon pembeli harus menentukan harga jual rumah subsidi yang akan di-over kredit.
Harga tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan harus sesuai dengan nilai pasaran.
2. Membuat perjanjian jual beli
Setelah harga jual disepakati, kedua belah pihak harus membuat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dihadiri oleh notaris.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, harus tercantum secara jelas mengenai harga jual, sisa hutang yang harus dibayar, serta jangka waktu dan mekanisme pembayaran.
3. Bayar uang muka
Setelah perjanjian jual beli ditandatangani, calon pembeli harus membayar uang muka sebesar minimal 10% dari harga jual rumah subsidi kepada pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Rumah Subsidi Apakah Boleh Diwariskan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Uang muka ini berfungsi sebagai tanda jadi dan menunjukkan keseriusan calon pembeli untuk melanjutkan proses over kredit.
4. Melunasi sisa hutang kepada bank atau leasing
Setelah uang muka dibayarkan, calon pembeli harus melunasi sisa hutang kepada bank atau leasing yang menjadi kredit pemilikan rumah subsidi tersebut.
Pembayaran dilakukan langsung oleh calon pembeli ke bank atau leasing.
5. Menghadiri akta jual beli di hadapan notaris
Setelah pembayaran sisa hutang dilakukan, calon pembeli dan pemilik sebelumnya harus menghadiri akta jual beli di hadapan notaris.
Notaris akan memastikan bahwa proses over kredit dilakukan secara sah dan prosedur hukum terpenuhi.
Setelah akta jual beli ditandatangani, kepemilikan rumah subsidi resmi beralih ke tangan calon pembeli.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses over kredit rumah subsidi lewat notaris dapat dilakukan dengan aman dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.