Find Us On Social Media :

Nahloh Hati-Hati, Tetangga yang Julid Ternyata Bisa Dapat Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya!

Tetangga julid bisa kena hukuman 4 tahun penjara

 

Tetangga Julid Bisa Kena Hukuman 4 Tahun Penjara

Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, Anda bisa melaporkan tetangga yang suka julid dan ghibah.

Ya, tetangga yang hobi julid dan ghibah bisa masuk penjara.

Mereka bisa terkena Pasal 310 KUHP, pasal pencemaran nama baik.

Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi Pasal 310 KUHP Pencemaran Nama Baik.

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selain itu, tatangga julid juga bisa kena Pasal 311 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berikut bunyi pasal tersebut.

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Tak Bisa Bayarkan Arisan Online Anggotanya Gegara Bangkrut, Bisakah Penyelenggara Dipenjara?