GridFame.id -
Pada era digital seperti sekarang ini, pinjaman online atau pinjaman online (pinjol) semakin populer.
Pinjaman ini seringkali digunakan sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah finansial.
Namun, beberapa pinjol tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan dan beroperasi secara ilegal.
Selain itu, banyak pinjol juga menggunakan metode penagihan yang kasar, termasuk memaksa kontak darurat untuk melunasi utang.
Tindakan debt collector pinjol yang memaksa kontak darurat untuk melunasi utang merupakan praktik yang melanggar hukum dan dapat membahayakan orang-orang terdekat yang ada dalam kontak darurat.
Praktik ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan bahkan masalah psikologis bagi orang yang terlibat.
Dalam hal ini, Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan Bank mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam praktik keuangan yang adil dan bertanggung jawab.
Salah satu pasal yang berlaku adalah Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa praktik keuangan harus memperhatikan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan beberapa aturan yang mengatur tentang praktik pinjol. Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini membatasi jumlah bunga dan biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada peminjam, serta memberikan tindakan bagi pinjol yang tidak memenuhi persyaratan.
Namun, meskipun sudah ada aturan yang mengatur praktik pinjol, masih banyak debt collector pinjol yang tidak mematuhi aturan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menggunakan tindakan kekerasan dan ancaman untuk meminta pelunasan utang. Hal ini seringkali menyebabkan ketakutan dan keresahan pada pihak yang terkena dampak.