Cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan pinjol ilegal
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
Ada empat cara laporan pengaduan ke OJK :
- Surat tertulis
- Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)
- E-mail : konsumen@ojk.go.id
- Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka.
Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
- Website : https://afpi.or.id/pengaduan
- e-mail : pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
- Call center : 150 505 (bebas pulsa)
- Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib
3. Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi :
- Call center : (021) 1500 655
- e-mail : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Resmi OJK Terbaru 2023 Aman dan Cepat Cair
4. Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia.
Anda cukup membuka laman LAPOR! Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708