GridFame.id - Kita pasti sudah banyak bertemu dengan pinjol nakal.
Baik itu pinjol ilegal, maupun pinjol legal yang menyalahi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memang benar mereka menyalahi aturan, sebenarnya kita bisa saja melaporkan pinjol tersebut, baik legal maupun ilegal.
Pinjol ilegal ini tidak takut izinnya dicabut oleh regulator, mereka bergerak cepat tanpa aturan juga etika.
Kasus pinjol ilegal pun mulai bermunculan, seperti proses penagihan yang tidak ‘manusiawi’, melipatgandakan pinjaman dana dan bunga lebih dari 100%.
Apabila terjadi tunggakan, data di ponsel peminjam dana diambil tanpa adanya izin.
Lebih lanjut lagi menurut juru bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra, laporan pengaduan 58,4% berasal dari konsumen fintech pendanaan bersama legal yang juga anggota AFPI.
Sedangkan sisanya 41,6% adalah laporan pengaduan dari peminjam dana pinjol ilegal.
Jadi jawabannya adalah kita bisa laporkan pinjol atau fintech pendanaan sesegera mungkin.
Jika hal ini terjadi pada Anda, segera buat laporan pengaduan dan laporkan ke beberapa instansi atau lembaga berikut ini.
Jangan lupa dicatat ya!
Cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan pinjol ilegal
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
Ada empat cara laporan pengaduan ke OJK :
- Surat tertulis
- Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)
- E-mail : konsumen@ojk.go.id
- Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka.
Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
- Website : https://afpi.or.id/pengaduan
- e-mail : pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
- Call center : 150 505 (bebas pulsa)
- Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib
3. Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi :
- Call center : (021) 1500 655
- e-mail : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Resmi OJK Terbaru 2023 Aman dan Cepat Cair
4. Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia.
Anda cukup membuka laman LAPOR! Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708
5. YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.
Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id
6. LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu concernnya adalah pinjaman online karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu juga terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/ tentunya dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.
7. Laporan ke Polisi
Melakukan laporan pengaduan ke polisi adalah hak setiap warga negara apabila merasa mengalami kerugian material dan non material.
Anda bisa mengumpulkan segala bukti ancaman, teror, pelecehan lalu kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Keterlibatan masyarakat dalam melakukan laporan pengaduan sangat membantu aparat dalam menindak tegas oknum-oknum nakal.
Jadi, jangan pernah ragu dan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena Anda memiliki hak untuk dilindungi apabila terjadi kerugian.