SLIK OJK juga mencakup informasi mengenai nasabah yang terlibat dalam kegiatan penipuan atau pelanggaran hukum keuangan.
3. Entitas Pengelola
BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia, yang memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur sektor perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi tentang riwayat kredit nasabah kepada lembaga keuangan yang melakukan pengecekan.
Sementara SLIK OJK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pemerintah yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga non-bank, untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada lembaga keuangan yang melakukan pengecekan.
4. Akses dan Penggunaan
BI Checking biasanya diakses oleh bank-bank dan lembaga keuangan yang merupakan anggota dari sistem perbankan di Indonesia.
Lembaga keuangan ini menggunakan BI Checking untuk memverifikasi riwayat kredit calon nasabah sebelum memberikan layanan keuangan.
Nasabah yang memiliki catatan buruk dalam BI Checking mungkin akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau layanan keuangan dari lembaga keuangan tersebut.
Sementara SLIK OJK dapat diakses oleh lembaga keuangan yang terdaftar di Indonesia, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga non-bank lainnya.
Informasi yang tersedia dalam SLIK OJK membantu lembaga keuangan dalam melakukan analisis risiko dan evaluasi kelayakan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan.
Selain itu, informasi dari SLIK OJK juga digunakan oleh OJK sebagai alat pengawasan dan pengendalian risiko di sektor jasa keuangan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan.