GridFame.id - Ini dia perbedaan antara BI Checking dan SLIK OJK.
Mungkin sebagian dari Anda mengira kalau BI Checking dan SLIK OJK sama.
Sebab, keduanya punya tujuan yang hampir mirip.
Meski begitu, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara keduanya.
Sebagaimana diketahui, dalam industri perbankan, terdapat beberapa mekanisme yang digunakan untuk melakukan pengecekan terhadap nasabah guna mengukur kelayakan mereka dalam mengajukan pinjaman atau mendapatkan layanan keuangan lainnya.
Dua mekanisme pengecekan yang umum digunakan di Indonesia tak lain adalah BI Checking dan SLIK OJK.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan perbankan dan mengurangi risiko kredit.
Namun, terdapat perbedaan penting antara keduanya.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan mendasar antara BI Checking dan SLIK OJK.
Apa saja perbedaannya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Perbedaan Antara BI Checking dan SLIK OJK
1. Definisi dan Tujuan
BI Checking (Bank Indonesia Checking System) dikelola oleh Bank Indonesia untuk memantau riwayat kredit nasabah di Indonesia.
Tujuan utama BI Checking adalah memberikan informasi tentang kredit yang sedang berjalan, kredit macet, dan riwayat pembayaran nasabah kepada lembaga keuangan yang melakukan pengecekan.
Hal ini membantu bank atau lembaga keuangan dalam menilai risiko kredit dan meminimalkan risiko gagal bayar.
Sementara SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
SLIK OJK menyediakan informasi yang lebih komprehensif tentang nasabah, termasuk informasi dari lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan dan lembaga pembiayaan lainnya.
Tujuan utama SLIK OJK adalah memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan, serta meminimalkan risiko kredit dan penipuan di sektor keuangan.
2. Lingkup Pengecekan
Baca Juga: Tak Cuma SLIK OJK Buruk! Ini Sederet Risiko yang Ditanggung Seumur Hidup jika Nekat Galbay
BI Checking hanya mencakup informasi mengenai kredit yang diberikan oleh bank-bank di Indonesia, termasuk pinjaman, kartu kredit, pembiayaan, dan kewajiban keuangan lainnya yang melibatkan bank.
Nasabah yang memiliki riwayat kredit yang buruk atau gagal membayar pinjaman dapat terdaftar dalam daftar hitam BI Checking, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam mengakses fasilitas kredit di bank-bank lain.
Sementara SLIK OJK mencakup informasi lebih luas, termasuk seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, baik bank maupun lembaga non-bank seperti perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan mikro.
Ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang nasabah dan potensi risiko kredit yang terkait dengan mereka.
SLIK OJK juga mencakup informasi mengenai nasabah yang terlibat dalam kegiatan penipuan atau pelanggaran hukum keuangan.
3. Entitas Pengelola
BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia, yang memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur sektor perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi tentang riwayat kredit nasabah kepada lembaga keuangan yang melakukan pengecekan.
Sementara SLIK OJK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pemerintah yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga non-bank, untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada lembaga keuangan yang melakukan pengecekan.
4. Akses dan Penggunaan
BI Checking biasanya diakses oleh bank-bank dan lembaga keuangan yang merupakan anggota dari sistem perbankan di Indonesia.
Lembaga keuangan ini menggunakan BI Checking untuk memverifikasi riwayat kredit calon nasabah sebelum memberikan layanan keuangan.
Nasabah yang memiliki catatan buruk dalam BI Checking mungkin akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau layanan keuangan dari lembaga keuangan tersebut.
Sementara SLIK OJK dapat diakses oleh lembaga keuangan yang terdaftar di Indonesia, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga non-bank lainnya.
Informasi yang tersedia dalam SLIK OJK membantu lembaga keuangan dalam melakukan analisis risiko dan evaluasi kelayakan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan.
Selain itu, informasi dari SLIK OJK juga digunakan oleh OJK sebagai alat pengawasan dan pengendalian risiko di sektor jasa keuangan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan.