GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjaman online peer-to-peer (P2P) semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, bersamaan dengan pertumbuhan industri ini, muncul juga masalah penagihan yang agresif dari pihak yang disebut sebagai "debt collector".
Salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh peminjam adalah ketika debt collector datang tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Ketika seorang peminjam mengambil pinjaman online, mereka diharuskan untuk menyetujui syarat dan ketentuan pinjaman.
Namun, seringkali ketentuan tentang penagihan dan tindakan yang dapat diambil oleh pemberi pinjaman tidak dijelaskan dengan jelas.
Akibatnya, banyak peminjam yang tidak menyadari bahwa pihak pemberi pinjaman dapat menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang mereka.
Debt collector adalah orang atau lembaga yang berusaha menagih kembali uang yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam yang gagal membayar.
Namun, sebagian besar debt collector menggunakan taktik intimidasi atau mengancam yang tidak etis dalam melakukan penagihan.
Bahkan ada beberapa kasus di mana debt collector menggunakan kekerasan fisik untuk menagih hutang.
Masalah penagihan oleh debt collector yang datang tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya dapat menjadi masalah yang serius bagi peminjam.
Banyak peminjam yang tidak siap atau tidak memiliki uang untuk membayar hutang mereka pada saat debt collector datang.