Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Perceraian Desta dan Natasha Rizki, Ternyata Ini Hak-Hak Istri Jika Digugat Cerai oleh Suami Menurut Hukum Islam

Hak istri jika diceraikan oleh suami

Hak Istri Jika Digugat Cerai oleh Suami

Melansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa hak istri jika diguugat cerai oleh suaminya.

Hak tersebut berupa beberapa jenis nafkah pasca cerai.

1. Nafkah Madhiyah

Nafkah Madhiyah artinya nafkah yang telah lampau dan tidak sempat dipenuhi oleh suaminya.

Istri bisa mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika suaminya mengajukan perkara cerai talak.

Caranya yakni dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

2. Nafkah Iddah

Jika istri digugat cerai oleh suaminya, istri berhak mendapatkan nafkah iddah.

Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan mantan suami oleh mantan istrinya sampai berakhirnya masa iddah.

Yakni sekitar 4 bulan 10 hari.

Baca Juga: Viral Antrian Sidang Perceraian di PA Cibinong yang Mengular, Bisakah Istri Ajukan Gugatan Cerai Jika Suami Tak Diketahui Keberadaannya?

Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).

3. Nafkah Mut'ah