Istri juga berhak mendapatkan nafkah mut'ah jika ditalak cerai oleh suaminya.
Nafkah mut'ah sendiri adalah nafkah yang diberikan sebagai penghilang pilu istri diceraikan oleh suaminya.
Namun, nafkah ini tidak berlaku jika yang menggugat cerai adalah pihak istri.
Sama halnya dengan nafkah iddah, nafkah mut'ah juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).
4. Nafkah Anak
Selain 3 nafkah di atas, istri juga berhak mengajukan nafkah anak.
Dalam KHI, suami wajib memenuhi nafkah anak sesuai kemampuannya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.
Baca Juga: Setrifikat Atas Nama Istri Dipakai Suami untuk Jaminan KUR, Apakah Bisa Ditarik Jika Cerai?