Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Perceraian Desta dan Natasha Rizki, Ternyata Ini Hak-Hak Istri Jika Digugat Cerai oleh Suami Menurut Hukum Islam

Hak istri jika diceraikan oleh suami

GridFame.id -  Kabar perceraian Deddy Mahendra Desta alias Desta dengan Natasha Rizki tengah memanas.

Bagaimana tidak, rumah tangga yang sudah terjalin 10 tahun lamanya kini berada di ujung tanduk.

Berdasarkan beberapa sumber terpercaya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar perceraian tersebut.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan jika Desta lah yang mengajukan gugatan cerai.

Tentu saja kabar tersebut membuat warganet syok.

Sebab, selama ini tidak pernah ada kabar miring soal rumah tangga mereka.

Banyak yang bertanya-tanya terkait fakta Desta yang menggugat cerai Natasha Rizki.

Ternyata, menurut kacamata hukum, hal tersebut berkaitan dengan hak-hak istri.

Nah, berikut ini adalah hak istri jika yang menggugat cerai adalah pihak suami.

Apa saja?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Heboh Desta Gugat Cerai Natasha Rizky Tanpa Tuntut Hak Asuh Anak, Berapa Nafkah yang Harus Diberikan Eks Suami Pada Istri dan Anak?

Hak Istri Jika Digugat Cerai oleh Suami

Melansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa hak istri jika diguugat cerai oleh suaminya.

Hak tersebut berupa beberapa jenis nafkah pasca cerai.

1. Nafkah Madhiyah

Nafkah Madhiyah artinya nafkah yang telah lampau dan tidak sempat dipenuhi oleh suaminya.

Istri bisa mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika suaminya mengajukan perkara cerai talak.

Caranya yakni dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

2. Nafkah Iddah

Jika istri digugat cerai oleh suaminya, istri berhak mendapatkan nafkah iddah.

Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan mantan suami oleh mantan istrinya sampai berakhirnya masa iddah.

Yakni sekitar 4 bulan 10 hari.

Baca Juga: Viral Antrian Sidang Perceraian di PA Cibinong yang Mengular, Bisakah Istri Ajukan Gugatan Cerai Jika Suami Tak Diketahui Keberadaannya?

Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).

3. Nafkah Mut'ah

Istri juga berhak mendapatkan nafkah mut'ah jika ditalak cerai oleh suaminya.

Nafkah mut'ah sendiri adalah nafkah yang diberikan sebagai penghilang pilu istri diceraikan oleh suaminya.

Namun, nafkah ini tidak berlaku jika yang menggugat cerai adalah pihak istri.

Sama halnya dengan nafkah iddah, nafkah mut'ah juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).

4. Nafkah Anak

Selain 3 nafkah di atas, istri juga berhak mengajukan nafkah anak.

Dalam KHI, suami wajib memenuhi nafkah anak sesuai kemampuannya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. 

Baca Juga: Setrifikat Atas Nama Istri Dipakai Suami untuk Jaminan KUR, Apakah Bisa Ditarik Jika Cerai?