Find Us On Social Media :

Dahlia Poland Ngamuk Ancam Sebar Nomor HP Sang Pelakor, Hati-hati! Aksi Menyebarkan Data Pribadi ke Sosial Media Bisa Terancam Pidana Hingga Denda Miliaran

Hukuman menyebarkan data pribadi tanpa izin

 

GridFame.id - Kasus perselingkuhan yang menerpa rumah tangga pasangan artis Dahlia Poland dan Fandy Christian masih jadi sorotan.

Seperti diketahui sebelumnya, Dahlia Poland secara terang-terangan membongkar chat mesra Fandy dengan lawan mainnya di sinetron.

Wanita yang dituding sebagai selingkuhan Fandy Christian tak lain adalah Andi Annisa Iasyah yang juga lawan mainnya di sinetron Jangan Bercerai Bunda.

Baru-baru ini, Dahlia membongkar kedok Fandy dan Annisa yang ternyata berkomunikasi via SMS.

Hal ini lantaran Fandy tahu WhatsApp pribadinya terkoneksi dengan sang istri.

"Saking canggihnya teknologi dia tahu WA-nya nyambung ke HP gue makanya lewat SMS biar ga ketauan," tulis Dahlia Poland di instagram storynya (17/05/2023).

Dahlia yang nampak kesal sempat mengancam akan menyebarkan nomor pribadi wanita yang menjadi orang ketiga di rumah tangganya itu.

"Apa gue sebar aja nih tanpa sensor namanya biar pada dicek di GetContact bener nomer dia apa bukan. Iyak nomernya ga disave, berusaha main bersih masih ketauan," jelasnya.

Apakah seseorang boleh menyebarkan nomor HP tanpa izin ke media sosial?

Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar tak sembarangan dalam menyebar informasi di media sosial.

Terutama yang berkaitan dengan data pribadi seseorang, simak informasinya di sini.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Selingkuh yang Lagi Ramai, Hati-hati Umbar Bukti Pasangan Main Serong di Media Sosial Hingga Sadap HP Bisa Kena Pidana Loh!

Hukuman Menyebarkan Data Pribadi ke Media Sosial Tanpa Izin

Dilansir dari laman resmi kompas.com, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Ramai Aksi Istri Sah Bongkar Perselingkuhan, Suami yang Ketahuan Main Serong Bisa Kena Ancaman Hukuman Penjara Lewat Pasal Ini!