GridFame.id -
Sudah tak asing lagi kalau pinjol sering melakukan sebar data debitur.
Tak hanya pinjol ilegal saja, bahkan beberapa pinjol legal juga melakukan hal serupa.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan terkait penagihan pinjol.
Dimana dc pinjol dilarang untuk melakukan penagihan selain debitur.
Meskipun diperbolehkan menagih ke kontak darurat namun dilarang untuk meneror.
Terkait etika penagihan debt collector pinjol anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Namun, anda tak perlu khawatir lagi terkait penyebaran data.
Anda bisa melakukan pencegahan sebar data dengan beberapa cara dibawah ini.
Agar tak perlu malu lagi dengan keluarga karena data anda disebar.
Baca Juga: Malah Bisa Jadi Korban Penyalahgunaan Data, OJK Beberkan Bahaya Gunakan Joki Pinjol
Melansi dari kreditpintar.com, ini 5 cara untuk mencegah dc pinjol sebar data:
1. Ajukan Pinjaman Hanya Pada Pinjol Resmi
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, pinjol online resmi hanya berhak untuk mengakses camera, location, dan microphone pada ponsel pengguna.
Cara cek izin akses: Kemudian, pilih menu pengaturan > aplikasi > pilih aplikasi pinjaman > klik menu “Izin”, lalu anda bisa melihat fitur yang diakses oleh aplikasi.
2. Tepati Pembayaran Pinjaman Sesuai Tanggal Jatuh Tempo
Salah satu cara agar pinjol tidak bisa sebar data adalah menaati jadwal pembayaran pinjaman yang meliputi bunga dan denda keterlambatan pinjaman jika ada.
3. Pahami Syarat dan Ketentuan Sebelum Mengajukan Pinjaman
Penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan aplikasi pinjaman sebagai cara agar pinjol tidak bisa sebar data.
Sebelum masuk ke halaman pengajuan pinjaman, pengguna aplikasi pinjol akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan sebagai tanda bahwa pengguna sudah memahami dan menyanggupi kebijakan sebagai seorang peminjam.
4. Laporkan ke Polisi dan OJK
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
Anda juga harus melaporkan ke OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
5. Memperkaya Pengetahuan Tentang Literasi Keuangan
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mengetahui berbagai informasi mengenai pinjaman online resmi, termasuk peraturan, cara pembayaran, dan berbagai risiko dalam penggunaan pinjaman.
Dengan memahami hal tersebut, kamu bisa lebih bijaksana dalam memilih pinjaman, sehingga bisa mengusahakan untuk menjaga riwayat kredit yang baik dan terhindar dari kredit macet.