Find Us On Social Media :

Simak Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Jitu Bikin Tak Akan Teror Lagi

GridFame.id - Yang namanya debt collector, mau itu dari pinjol atau bank memang sangat menganggu.

Padahal sudah jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan tidak boleh melibatkan ancaman dan teror.

Namun yang namanya debt collector pasti akan menghalalkan segala cara supaya debitur melunasi tagihan, apalagi yang sudah menunggak lama.

Ada banyak aduan mengenai penagihan debt collector Bank Mega yang menagih dengan cara yang cukup menyebalkan.

Pasalnya, banyak debt collector yang menelepon di luar kontak darurat yang sudah didaftarkan.

Yang mengejutkan, biasanya mereka bukan hanya meneror kontak yang ada di HP.

Melainkan sampai ke kantor tempat debitur bekerja!

Dilansir dari berbagai sumber, bukan tidak mungkin debt collector mengakses lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi tersebut.

Alhasil, banyak debitur yang harus menanggung malu karena rekan kantor, bahkan sampai HRD dan bos bisa saja ikut diteror.

Dikutip dari Kompas.com, apabila Anda mendapat teror atau tekanan dari debt collector, Anda tetap harus tenang dan tidak perlu panik. 

Pertama-tama, minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector.

Baca Juga: Hati-hati! Debitur Malah Bisa Masuk Penjara Jika Lakukan Hal Sepele Ini ke DC Pinjol