Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.
Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.
Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.
Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.
Berikut cara mengatasinya:
- Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
- Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror
- Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
Cara Mengadukan Debt Collector
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, Anda bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:
Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Baca Juga: Ini 3 Tanda-tanda Debt Collector Pinjol Gadungan Terbaru 2023, Debitur Wajib Waspada!
- Contact center BICARA Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.