Find Us On Social Media :

Simak Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Jitu Bikin Tak Akan Teror Lagi

Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.

Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.

Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.

Berikut cara mengatasinya:

Cara Mengadukan Debt Collector

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, Anda bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini: 

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Baca Juga: Ini 3 Tanda-tanda Debt Collector Pinjol Gadungan Terbaru 2023, Debitur Wajib Waspada!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.