Find Us On Social Media :

Simak Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Jitu Bikin Tak Akan Teror Lagi

GridFame.id - Yang namanya debt collector, mau itu dari pinjol atau bank memang sangat menganggu.

Padahal sudah jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan tidak boleh melibatkan ancaman dan teror.

Namun yang namanya debt collector pasti akan menghalalkan segala cara supaya debitur melunasi tagihan, apalagi yang sudah menunggak lama.

Ada banyak aduan mengenai penagihan debt collector Bank Mega yang menagih dengan cara yang cukup menyebalkan.

Pasalnya, banyak debt collector yang menelepon di luar kontak darurat yang sudah didaftarkan.

Yang mengejutkan, biasanya mereka bukan hanya meneror kontak yang ada di HP.

Melainkan sampai ke kantor tempat debitur bekerja!

Dilansir dari berbagai sumber, bukan tidak mungkin debt collector mengakses lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi tersebut.

Alhasil, banyak debitur yang harus menanggung malu karena rekan kantor, bahkan sampai HRD dan bos bisa saja ikut diteror.

Dikutip dari Kompas.com, apabila Anda mendapat teror atau tekanan dari debt collector, Anda tetap harus tenang dan tidak perlu panik. 

Pertama-tama, minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector.

Baca Juga: Hati-hati! Debitur Malah Bisa Masuk Penjara Jika Lakukan Hal Sepele Ini ke DC Pinjol

Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.

Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.

Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.

Berikut cara mengatasinya:

Cara Mengadukan Debt Collector

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, Anda bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini: 

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Baca Juga: Ini 3 Tanda-tanda Debt Collector Pinjol Gadungan Terbaru 2023, Debitur Wajib Waspada!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Apabila ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta hingga LBH Papua.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Baca Juga: Simak 8 Cara Menghadapi Debt Collector Lewat Telepon Tanpa Stres

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Sosok Ini Bagikan Cara Hapus Data Dari Pinjol Supaya DC Tak Hubungi Kontak Darurat