Find Us On Social Media :

Jaminan Untung Tanpa Riba! Modal Kecil Bukan Masalah, Ini 5 Jenis Investasi Syariah yang Wajib Dicoba

Ilustrasi investasi syariah

GridFame.id - Tertarik memulai investasi tapi ragu akan riba?

Tenang saja, Indonesia memiliki beberapa jenis investasi syariah yang tak berbunga.

Bukan Umat Muslim saja, siapapun boleh mendaftar dan bergabung investasi syariah.

Dikutip dari laman resmi cimbniaga.co.id, investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.

Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya.

Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Terkait investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah.

Situs OJK mencatat terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ 

Sebaiknya pelajari dulu apa saja jenis invesasi syariah yang cocok dengan kebutuhan Anda.

Apa saja contohnya?

Simak penjelaan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Anti Rugi! Begini Cara Beli Saham Bagi Pemula Gaji UMR dan Jenis Investasi yang Aman 

Jenis Investasi Syariah

1. Investasi Syariah

Dilansir dari laman resmi tokopedia.com, ada beberapa contoh investasi saham syariah dapat Anda temukan pada Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index.

Di mana Jakarta Islamic Index 70 yang berisi kumpulan emiten/perusahaan terbuka dengan bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

2. Obligasi Syariah

Bentuk investasi syariah selanjutnya adalah Obligasi Syariah.

Meski tidak berbeda dibandingkan obligasi konvensional yang merupakan surat utang dalam jangka panjang, obligasi syariah hanya diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, obligasi syariah sering juga disebut dengan nama sukuk yaitu kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu.

Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

Kemudian, penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sementara penggunaan dana obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, imbal hasil sukuk adalah bagi hasil, fee atau ujrah, maupun margin sedangkan imbal hasil obligasi adalah bunga.

Baca Juga: Wajib Tahu Dulu! Nyatanya Harga Emas yang Tinggi Malah Bisa Merugi Untuk Investasi

3. Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan produk tabungan berjangka yang diterbitkan bank dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, saat ini terdapat banyak bank syariah yang menerbitkan produk ini.

4. Investasi Emas Syariah

Dari sisi syariah, investasi jenis ini tergolong halal dengan sejumlah syarat di antaranya tidak menggunakan skema berbahaya seperti ponzi dan emas yang diinvestasikan benar-benar ada.

Nah, salah satu penyedia investasi emas yang masuk dalam kategori di atas adalah Tokopedia Emas yang bekerjasama dengan institusi resmi yakni PT Pegadaian.

5. Reksadana syariah

Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya

Pertama, dari segi pengelolaan, reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.

Kedua, isi portofolio reksa dana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Sementara isi portofolio reksa dana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi. 

Ketiga, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), sedangkan mekanisme untuk reksa dana konvensional tidak ada.

Terakhir, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sementara reksa dana konvensional tidak.

Baca Juga: Investor Pemula Ingat Baik-baik! Terlihat Sepele tapi Fatal, Ini 7 Kesalahan yang Sering Bikin Gagal Total saat Investasi