GridFame.id - Bagi yang mau pinjam dana di pinjol, simak daftar pinjol ilegal terbaru 2023 supaya tak salah pinjam.
Tapi benarkah deretan pinjol ilegal ini gak usah dibayar?
Pinjol ilegal semakin marak beroperasi tahun 2023.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal sepanjang Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
Tapi benarkah pinjol ilegal itu tidak perlu dibayar?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar