GridFame.id - Bagi yang mau pinjam dana di pinjol, simak daftar pinjol ilegal terbaru 2023 supaya tak salah pinjam.
Tapi benarkah deretan pinjol ilegal ini gak usah dibayar?
Pinjol ilegal semakin marak beroperasi tahun 2023.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal sepanjang Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
Tapi benarkah pinjol ilegal itu tidak perlu dibayar?
Dilansir dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.
Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Hukum pinjol ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.
Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.
Berdasarkan peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:
Mengenai perusahaan pinjaman online ilegal, di Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bila perjanjian dari pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan sebab penyelenggara tak memiliki ijin.
Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang, yaitu hanya pokok utangnya saja.
Baca Juga: Jangan Percaya Mulut Manis Joki! Boro-boro Aman, Ini Bahaya Pengajuan Pinjol Pakai Data Palsu
1. Dana Pinjam
2. Dana Pinjam
3. Rupiah Now- Pinjaman Online
4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
5. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
6. 24 Cash (developer Elson)
7. 24 Cash (developer White Masai)
8. Dana Go - Pinjaman Uang Online
9. GO Cash - Dana Cepat, Usaha Lancar
10. eKredit
11. H Dompet
12. Saku Aku- Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
13. Gold Peach
14. Duit Pintar- Pinjol Uang Aman
15. Dewa Penolong Pinjaman Helper
16. Dewa Penolong Pinjaman Tips
17. Dewa Penolong Pinjaman-Clue
18. Duit Pintar Pinjol Uang Aman
19. Dana Darurat - Pinjaman Kredit
20. Pinjaman cepat
21. Conston Dana- Pinjaman Online
22. Kredit Digital - Uang Kilat
23. Abadi Dana - dompet
24. Go Tunai - Pinjaman Uang Aman & Mudah
25. Go Tunai - Pinjaman dana darurat
26. LuckyDompet
27. Tunai Pinjaman - KTA Online
28. Dana Cicil Online-Pinjam Cepat
29. ProLoan
30. Dana Mutiara- Pinjaman Uang
31. Tunai Kilat - Pinjaman Cepat (dahulu Tunai Kilat- Pinjaman Tunai)
32. Tunai Kilat - Selamat Cash
33. Cair Kilat- Pinjaman Online
34. Ant Pinjaman
35. Tunai Harian Lite
36. Tunai Cair (dahuku Tunai Cair - Pinjaman Kredit)
37. Asatku
38. Bantu kamu
39. Cash Str- Pinjaman Uang Online Tanpa Agunan (dahulu Cash STR)
40. Dana Ajaib
41. Dana Bersama
42. Pinjaman Segar Bugar
43. Butuh Uang - Pinjaman Dana KTA (dahulu Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah/ Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai)
44. Pinjaman Cepat Mars
45. Good Dana - info Uang Tunai
46. DanaFull - Pinjaman Online
47. Pinjaman Online Mega
48. Palm Cash
49. Monkey Cash Loan
50. Uang Mudah - KTA 24jam
Baca Juga: Diteror Karena Dijadikan Kontak Darurat, Gunakan 3 Cara Ampuh Ini Untuk Hentikan Telpon DC Pinjol
51. GetTunai- Pinjaman Uang Tunai Rupiah
52. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
53. NewerDompet
54. Kelapa- Pinjaman Angsuran
55. Wadah Pinjaman
56. Dana Cash - Pinjaman Online Te (dahulu Dana Cash - Pinjaman Online Termudah dan Teraman)
57. DANAKAMI - Mudahnya Ajuin Dana Cepat Cair diSini
58. Danaku
59. Danaku
60. Dompet Super
61. Dompet Dana- Pinjaman Tunai Cepat
62. Dompet Dana
63. E- Kredit
64. Fast Loan
65. Luck
66. Hua Hua loan
67. Hua uang
68. Pinjaman Dana - Pinjaman Dana Kita
69. Cash Pro - Pinjaman Wow
70. DanaCair - Pinjaman Online
71. Rupiah Kilat - Pinjaman Online
72. KSP Modus
73. KSP Kregit
74. Uang Runtuh
75. DanaKu Pinjaman Online Clue
76. Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
77. Teman Uang - Pinjaman Dana Teman
78. Beruang Finance - Pinjam Uang
79. Kreditin Pinjaman Cair Guide
80. LoanDurian - Cash Loans, Fast & Easy Personal Loan
81. Masuk Dompet - Pinjaman Cepat
82. Sumber Tunai
83. Cangkir Emas
84. KSP BSI
85. Kredit Kita - Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah Cash
Baca Juga: 3 Resiko Mengerikan Bagi Karyawan yang Nekat Galbay Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar