GridFame.id -
STNK salah satu yang paling berharga ketika anda mengendarai motor atau mobil.
Lantaran jika tak membawa STNK saat berkendara, bisa terkena tilang.
Bagaimana jika saat berkendara tak membawa STNK dan terkena razia?
Anda diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000.
Selain itu, anda juga harus rutin melakukan pengecekkan tahun pada STNK.
Lantaran jika tahunnya sudah mati atau habis juga akan kena tilang.
Nah bagaimana jika tiba-tiba STNK hilang?
Anda bisa langsung mengurusnya ke Samsat di kota Anda.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000.
Namun, untuk pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.