Baca Juga: Tak Hanya Didatangi Debt Collector, Nunggak Cicilan Motor Bisa Bikin STNK Diblokir
Dikutip dari bangkapos.com, berikut ini persyaratan untuk pengurusan STNK yang hilang:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
- Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Cara/langkah-langkahnya:
1. Anda dapat bertandang ke polsek atau polres di daerah Anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.
2. Kunjungi samsat di daerah Anda pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Setelah itu Anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Isilah formulir permohonan STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran. Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.