GridFame.id - Telat bayar cicilan KPR?
Jatuh tempo KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah tanggal yang ditentukan dalam perjanjian KPR di mana cicilan bulanan harus dibayarkan.
Jatuh tempo ini biasanya merupakan tanggal yang sama setiap bulannya dan ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR.
Misalnya, jika jatuh tempo KPR Anda adalah tanggal 10 setiap bulannya, maka cicilan bulanan harus dibayarkan pada tanggal 10.
Jumlah pembayaran yang harus dilakukan mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang terkait.
Sangat penting untuk membayar cicilan KPR tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.
Untuk memastikan keteraturan pembayaran cicilan KPR, disarankan untuk membuat anggaran keuangan yang baik dan mengatur dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu.
Jika ada kendala keuangan atau perubahan dalam situasi finansial Anda, penting untuk segera menghubungi bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR untuk membahas opsi yang tersedia.
Seperti restrukturisasi kredit atau pengaturan pembayaran yang sesuai dengan situasi Anda.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terlambat bayar berbulan-bulan?
Simak ini risiko yang harus ditanggung nantinya.
Baca Juga: Waduh Bisa Kena Sengketa dan Tak Diakui Bank! OJK Peringatkan Hal Penting Ini Sebelum Mengajukan KPR