GridFame.id - Sebelum mengajukan KPR, simak informasi penting ini dulu!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya mulai dari kartu identitas, NPWP, surat nikah, dll.
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya.
Diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Sebelum pengajuan, OJK meminta masyarakat memerhatikan beberapa hal berikut ini.
Baca Juga: Duh Bisa Bikin Gagal Ajukan KPR, Ternyata Ini Penyebab Seseorang Tidak Bisa Cek SLIK OJK