GridFame.id - Sebelum mengajukan KPR, simak informasi penting ini dulu!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya mulai dari kartu identitas, NPWP, surat nikah, dll.
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya.
Diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Sebelum pengajuan, OJK meminta masyarakat memerhatikan beberapa hal berikut ini.
Baca Juga: Duh Bisa Bikin Gagal Ajukan KPR, Ternyata Ini Penyebab Seseorang Tidak Bisa Cek SLIK OJK
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum KPR
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pengajuan KPR:
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer dan IMB Induk
2. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.
Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Baca Juga: Dijamin Tak Ada Bunga dan Riba, Kenali Dulu Ini Kekurangan dan Kerugian KPR Syariah Bagi Debitur