Cara Memutihkan Kartu Kredit
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, cara utama dalam memutihkan utang kartu kredit adalah dengan membayarnya hingga lunas, selain itu, Anda juga bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini:
1. Segera Melunasi Tagihan Kredit
Cara pertama pastinya melunasi tagihan kartu kredit Anda.
Anda dapat melakukan pembayaran dengan cara datang langsung ke bank penerbit kartu kredit tersebut untuk menghindari adanya kesalahpahaman antara Anda dengan pihak bank.
2. BI Checking
Setelah Anda melakukan pelunasan, selanjutnya adalah memeriksa skor kredit Anda di BI Checking.
Kalau Anda telah melakukan pelunasan, maka seharusnya skor Anda sudah lebih baik, untuk bisa memeriksa skor ini, Anda dapat masuk ke situs ojk.go.id dan mengajukan permohonan akses SLIK.
Setelah melakukan registrasi dan verifikasi, pihak OJK kemudian akan mengirim data riwayat kredit Anda via email.
3. Minta Sertifikasi Kliring dari Bank
Terakhir, sertifikat kliring adalah salah satu dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi tagihan kartu kredit ke bank penerbit.
Dokumen ini cukup penting sebagai antisipasi jika setelah pembayaran pihak bank masih belum mengupdate status kredit Anda di BI Checking.