GridFame.id - Cara menghitung denda keterlambatan bayar cicilan bank.
Apakah Anda kerap menunggak bayar cicilan bank?
Kalau iya, simak artikel ini sampai habis agar tidak kaget dengan tagihannya.
Saat ini banyak sekali orang yang mengambil pinjaman di bank.
Baik untuk modal usaha maupun yang lainnya.
Namun, beberapa nasabah terkadang mengalami masalah ekonomi yang tak terduga.
Misalnya kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, atau lainnya.
Sehingga, nasabah mengalami penunggakan tagihan bulanan.
Sering kali, nasabah kaget dengan tagihan bulanan yang membengkak.
Hal ini dikarenakan nasabah tidak tahu cara menghitung denda keterlambatan.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Bank
Denda keterlambatan bayar tagihan tiap bank berbeda.
Namun, denda tersebut biasanya berkisar antara 1-5%.
Melansir dari video TikTok Ego Channel, Anda bisa menghitung jumlah denda keterlambatan sendiri agar tidak kaget saat dapat tagihan.
Begini caranya.
Misalkan denda keterlambatan bank yang Anda gunakan sebesar 2%.
Maka, jumlah tagihan per bulan dikalikan besaran dendanya (2%).
Kemudian, hasil sersebut dibagi 30 hari, lalu dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Contohnya:
Rp2.000.000 (cicilan bulanan) x 2%= Rp40.000
Rp40.000 /30 hari= Rp1.333
Rp1.333 x 10 (jumlah hari keterlambatan)= Rp13.333.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Transfer DANA ke Bank tanpa Perlu Upgrade