Find Us On Social Media :

Ini 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukannya

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

GridFame.id - Ini beberapa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Kalau Anda ingin mengambil KPR, Anda harus menentukan bank-nya terlebih dulu.

Secara umum, ada dua jenis KPR yang ada saat ini.

Yakni KPR bank Syariah dan KPR bank Konvensional.

Secara garis besar, KPR Syariah dan Konvensional sama saja.

Namun, ada beberapa perbedaan yang bisa Anda jadikan pertimbangan.

Perbedaan tersebut meliputi prinsip, mekanisme, dan aturan yang digunakan.

Agar tidak salah pilih, Anda harus tahu dulu perbedaannya.

Artikel ini akan menjabarkan lebih lengkap perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Apa saja perbedaannya?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Butuh Keringanan Bayar Cicilan Rumah? Ini Dia Syarat dan Cara Mengajukan Penangguhan KPR BTN

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

1. Prinsip dan Aturan

KPR Syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Transaksi KPR Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, seperti larangan riba (bunga), spekulasi, dan gharar (ketidakpastian).

KPR konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional.

Pada KPR konvensional, bunga diterapkan sebagai imbalan atas pembiayaan yang diberikan.

2. Mekanisme Pembiayaan

Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan syariah berperan sebagai pemilik bersama properti dengan nasabah.

Mekanisme yang digunakan bisa berupa pembiayaan musyarakah mutanaqisah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli dengan markup).

KPR konvensional melibatkan bank atau lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman kepada nasabah.

Bank atau lembaga keuangan tersebut meminjamkan dana kepada nasabah dengan imbalan bunga.

Baca Juga: Benarkah Rumah Langsung Disita Bank? Ini 5 Risiko Telat Bayar Cicilan KPR Hingga Berbulan-bulan

3. Penggunaan Bunga

Dalam KPR Syariah, tidak ada konsep bunga.

Sebagai gantinya, bank atau lembaga keuangan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau markup harga pada pembelian properti.

KPR konvensional menggunakan bunga sebagai biaya pembiayaan.

Bunga dihitung berdasarkan suku bunga yang disepakati antara bank dan nasabah.

4. Risiko dan Keuntungan

Dalam KPR Syariah, risiko dan keuntungan dibagikan antara bank atau lembaga keuangan dan nasabah secara adil.

Jika terjadi kerugian, risiko tersebut juga dibagi antara kedua pihak.

Pada KPR konvensional, risiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah dan bank atau lembaga keuangan hanya mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga.

5. Penilaian Properti

Dalam KPR Syariah, penilaian properti didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Hal ini berarti bahwa faktor-faktor seperti kelayakan properti dan kepatuhan terhadap prinsip syariah harus dipertimbangkan dalam penilaian.

Pada KPR konvensional, penilaian properti dilakukan berdasarkan faktor-faktor seperti nilai pasar, kondisi properti, dan lokasi.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Waduh Bisa Kena Sengketa dan Tak Diakui Bank! OJK Peringatkan Hal Penting Ini Sebelum Mengajukan KPR