GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan tutupnya toko emas Berkah di Pemalang.
Masyarakat yang sudah menjadi pelanggan investasi emas pun kalang kabut.
Tak sedikit yang menangis karena sudah membeli banyak perhiasan dari toko emas Berkah karena tergiur potongan 5%.
Keberadaan pemilik toko, Haryanto, pun saat ini masih tidak diketahui dan dikabarkan kabur ke Singapura.
Bukan tampa alasan, masyarakat merasa ditipu dan dirugikan dengan tutupnya Toko Emas Berkah secara tiba-tiba.
Seperti diketahui, perhiasan emas menjadi salah satu investasi favorit karena bisa dijual kembali ketika membutuhkan dana tunai.
Berbeda dengan aset berupa tanah atau properti, emas mudah dijual dan tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan uangnya.
Namun ketika akan jual emas tanpa surat tentu saja ada beberapa hal yang Anda aplikasikan agar dapat untung maksimal.
Lalu bagaimana jika toko tempat membeli emas justru mengalami kebangkrutan?
Apakah emas tak bisa dijual di toko lain?
Jawabannya sudah pasti bisa, namun ini kerugian yang harus ditanggung pemilik emas.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik, Kapan Waktu yang Tepat Untuk Menjual Emas?
Kerugian Jual Emas di Toko Lain
Investor emas sebenarnya bisa saja menjual perhiasan yang dimiliki ke toko lain, akan tetapi ada risiko kerugian yang harus ditanggung.
Jika Anda menjual emas di toko atau tempat membeli, maka hanya akan menanggung potongan dengan jumlah kecil.
Sedangkan jika menjual emas di toko lain, maka potongan harganya akan lebih besar.
Bahkan ada yang mencapai Rp 50.000-Rp 100.000 per gram.
Apalagi jika menjual emas tanpa surat, harga emas tentunya bisa sangat jatuh.
Sebab, surat emas tersebut digunakan oleh para pedagang emas untuk menentukan kadar emasnya.
Jika ingin menjual emas tanpa surat, akan dikenai biaya administrasi dan peleburan.
Selain itu, toko emas mengambil keuntungan dari ongkos pembuatan yang dimasukkan pada toko penjual pertama.
Begitu juga dengan variasi permata yang ada pada perhiasan juga ikut kurs harga emas sedangkan toko kedua (toko lain) hanya mengambil berat inti emas saja.
Parahnya, menjual toko emas di toko lain bisa mengalami kerugian hingga separuh dari harga beli di toko pertama.
Meski begitu, Anda mungkin masih bisa menjualnya di e-commerce atau Pegadaian.