Find Us On Social Media :

Ingin Hidup Makmur di Masa Tua? OJK Bocorkan Lembaga Resmi yang Bisa Dipilih Untuk Daftar Dana Pensiun

Ilustrasi dana pensiun

 

GridFame.id - Memikirkan masa depan menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan sedari sekarang.

Pasalnya tidak mungkin seseorang akan selalu berada di masa produktif dan bekerja sampai tua.

Tentu semuanya akan menemui masa pensiun.

Masa pensiun adalah masa ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan untuk berhenti bekerja.

Pada satu sisi, masa ini cukup dinanti karena akhirnya bisa beristirahat dan menikmati masa tua bersama keluarga.

Namun di sisi lain, masa pensiun ini mendatangkan kekhawatiran.

Kekhawatiran utama biasanya terkait masalah kecukupan finansial dalam menjalani masa pensiun atau usia tua.

Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada masa pensiun dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. 

Simak ini dia lembaga penyelenggara dana pensiun yang bisa memberikan jaminan masa tua yang tenang secara finansial.

Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan Bukan Alasan! Ini 7 Tips Memiliki Dana Pensiun Sejak Sekarang

Lembaga Penyelenggara Dana Pensiun 

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ad beberapa macam lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dimana masing-masing memiliki kekhususan dan aturan yaitu:

1. PT TASPEN

Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.

Semua ASN sudah secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen.

Apabila meninggal dunia, ASN yang masih memiliki pasangan/anak, maka hak yang di klaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda

Jika pensiun janda meninggal dan masih memiliki anak dibawah 25 tahun, maka tidak ada pensiun terusan dan yang dapat diajukan adalah klaim Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian dan Pensiun yatim.

2. PT ASABRI

Asabri juga merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kementerian Pertahanan/Polri.

Asabri memberikan beberapa manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, jaminan kematian, pensiun, pinjaman KPR, dan pinjaman polis.

Asabri memiliki program Tabungan Hari Tua (THT) dengan dua manfaat yang diberikan.

Mulai dari, memberikan nilai tunai tabungan asuransi bagi peserta, dan memberikan biaya pemakaman bagi peserta pensiunan dan keluarga.

Baca Juga: Jangan Kira Tak Semujur PNS! Dijamin Bikin Saldo Makin Gendut, Segini Besaran Dana Pensiun Karyawan Swasta Lengkap dengan Uang Penghargaan Masa Kerjanya

Untuk program THT, diberikan biaya pemakanan bagi pensiunan dan istri, masing- masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta.

3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) 

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiriuntuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.

Memiliki program pensiun akan membawa sederet manfaat dan keuntungan, salah satunya, dengan memiliki DPPK, bisa menunjukkan bahwa perusahaan atau si pemberi kerja memiliki perhatian dan keinginan untuk menjaga kesinambungan penghasilan karyawan hingga akhir masa kerjanya.

4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan.

Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

5. BPJS Ketenagakerjaan 

Terakhir adalah BPJS yang merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi Urusan Dana Pensiun! Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Langsung Klaim Pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT)