GridFame.id - Ini biaya penalti yang harus dibayar jika ingin melunasi KPR lebih awal.
Punya rumah sendiri sepertinya jadi impian semua orang.
Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah dengan mengambil KPR.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah program untuk membeli rumah dengan cara cicilan.
KPP ini disalurkan oleh bank-bank yang ada di Indonesia.
Dengan KPR, Anda bisa mencicil rumah dengan tenor panjang, yakni sampai 20 tahun.
Namun, bagi beberapa orang utang cicilan tersebut menjadi beban tersendiri.
Sehingga, tak sedikit yang ingin melunasi KPR secara langsung meski masih ada sisa tenor.
Saat melakukan pelunasan dini, Anda harus membayar biaya penalti.
Hal ini biasanya tertera pada SP3K.
Lantas, berapa biaya penalti yang harus dibayar?
Baca Juga: Bukan Cuma Karena Nunggak Atau Galbay! Ternyata Ini Penyebab Rumah KPR Disita Bank
Biaya Penalti Pelunasan KPR Lebih Awal
Melansir dari video TikTok @tmt_30, biasanya bank akan memberikan penalti pada nasabahnya yang melakukan pelunasan dini KPR.
Pelunasan dini yang dimaksud adalah pelunasan sebelum mencapai durasi minumum tenor.
Durasi minimum tenor sendiri adalah waktu minimal mencicil rumah yang harus dilakukan.
Misalnya saja durasi minumum tenor yang diberikan adalah 10 tahun dari tenor 20 tahun.
Maka, jika Anda melakukan pelunasan kurang dari 10 tahun, Anda harus membayar penalti.
Hal tersebut sudah diberitahukan sejak awal pengajuan KPR diproses.
"Kalau mau melunasi KPR sebelum minimum tenor, kalian harus bayar penalti sebanyak 2-4% dari sisa pokok utang.
Semakin lama minimum tenornya, biasanya semakin kecil bunga fix yang ditawarkan oleh bank," jelas akun @tmt_30 yang dikutip oleh GridFame.id.
Misalnya saja, sisa pokok utang Anda adalah Rp300.000.000 dan penaltinya 4%, maka Anda harus membayar Rp12.000.000.
Semoga informasinya bermanfaat!