GridFame.id - Berniat punya rumah dengan cara mengajukan KPR?
Sebaiknya pelajari dan pikir baik-baik dulu agar nantinya tidak menyesal.
Memiliki rumah sendiri adalah impian semua orang, baik yang masih lajang maupun sudah berkeluarga.
Salah satu cara memiliki rumah yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya tambahan.
Diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Setiap kredit yang diambil tentunya memiliki keuntungan dan juga kerugian.
Belum lagi dengan risiko atau masalah yang mungkin dihadapi ke depannya.
Apa saja masalah yang dihadapi saat pengajuan KPR?
Simak ini dia masalah dan risiko yang harus dihadapi para pencicil KPR>
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa pengaduan konsumen terkait KPR biasanya seputar perilaku bisnis pengembang, seperti:
Adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).
Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
Baca Juga: Sebaiknya Dipikir Ulang, Ini Kekurangan Ambil KPR DP 0 Persen yang Harus Dijadikan Pertimbangan
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar