Besaran Uang Duka Wafat (UDW) Peserta Taspen
Dilansir dari laman resmi taspen.co.id, segini besaran Uang Duka Wafat yang akan diterima pensiunan dan istri/suaminya:
1. UDW ASN/PNS
Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan.
Peserta berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).
2. UDW Polri/TNI
Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan
Dengan catatan, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.
3. UDW Veteran
Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan.
Untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.
Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.