Find Us On Social Media :

Pensiunan ASN Meninggal Dunia? Segini Besaran Uang Duka Wafat yang Akan Diterima Ahli Waris dari Taspen

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri akan menyalurkan gaji ke-13 kepada para peserta pensiunan mulai Juni 2023.

Besaran Uang Duka Wafat (UDW) Peserta Taspen

Dilansir dari laman resmi taspen.co.id, segini besaran Uang Duka Wafat yang akan diterima pensiunan dan istri/suaminya: 

1. UDW ASN/PNS

Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan.

Peserta berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).

2. UDW Polri/TNI

Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan

Dengan catatan, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.

3. UDW Veteran

Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan.

Untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.

Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.

Baca Juga: Innalillahi Anggota PNS Aktif Meninggal Dunia, Ternyata Ini Daftar Ahli Waris yang Berhak Atas Dana Pensiun dan Syarat Pencairannya di Taspen