Find Us On Social Media :

Pensiunan ASN Meninggal Dunia? Segini Besaran Uang Duka Wafat yang Akan Diterima Ahli Waris dari Taspen

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri akan menyalurkan gaji ke-13 kepada para peserta pensiunan mulai Juni 2023.

GridFame.id - Setiap warga sipil yang terangkat menjadi CPNS, maka sudah otomatis menjadi peserta TASPEN. Jadi tidak perlu mendaftar lagi.

Apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak, maka hak yang di klim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda.

Sedangkan jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.

Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan ASN, pensiun ASN yang masih ada berhak mengajukan pensiun terusn 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda.

Cara klaim Taspen juga tidak perlu harus datang ke kantor cabang.

Kini peserta dipermudah dengan mengajukan klaim secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja di mana saja.

Peserta bisa langsung akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online.

Termasuk jika ingin mengajukan klaim Uang Duka Wafat (UDW).

Dimana batasan jangka waktu untuk pengajuan klaim Uang Duka Wafat adalah 5 tahun.

Lalu berapa besaran UDW yang akan diterima?

Simak rinciannya berikut ini.

Baca Juga: Pencairan Uang Pensiun Jadi Lebih Mudah Dengan Kebijakan yang Dikeluarkan PT Taspen

Besaran Uang Duka Wafat (UDW) Peserta Taspen

Dilansir dari laman resmi taspen.co.id, segini besaran Uang Duka Wafat yang akan diterima pensiunan dan istri/suaminya: 

1. UDW ASN/PNS

Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan.

Peserta berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).

2. UDW Polri/TNI

Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan

Dengan catatan, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.

3. UDW Veteran

Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan.

Untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.

Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.

Baca Juga: Innalillahi Anggota PNS Aktif Meninggal Dunia, Ternyata Ini Daftar Ahli Waris yang Berhak Atas Dana Pensiun dan Syarat Pencairannya di Taspen