GridFame.id - Yang pakai pinjol wajib tahu nih!
Apalagi yang tagihannya masih berjalan atau belum lunas.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih akan mengkaji besaran bunga fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Seperti yang diketahui, saat ini besaran bunga fintech lending yang sudah ditentukan adalah 0,4 persen.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, penurunan bunga fintech lending dari semula 0,8 persen menjadi 0,4 persen dipengaruhi oleh adanya aduan masyarakat soal tingginya bunga tersebut.
"Waktu itu kami koordinasi dengan OJK untuk turun (bunga fintech lending) jadi 0,4 persen. Dari 0,8 ke 0,4 itu sendiri turunnya sudah cukup banyak," ujar dia usai acara Media Luncheon, Selasa (13/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan dengan adanya penurunan bunga fintech tersebut aduan masyarakat berkurang signifikan.
Bahkan sebulan belakangan, ia menyebut belum terdapat aduan dari masyarakat terkait bunga pinjaman online.
Sebagai asosiasi fintech lending, pria yang karib disapa Kus ini menjelaskan, industri bukan asal mematok bunga yang tinggi.
Adapun, bunga tersebut akan digunakan untuk membayar kembali pemberi pinjaman (lender).
Bunga fintech lending juga akan digunakan untuk menutup biaya operasional, biaya teknologi, internet, dan juga profit untuk platform itu sendiri.