Find Us On Social Media :

Nahloh! Aplikasi E-Wallet yang Potong Saldo Pengguna Tanpa Alasan Bisa Digugat, Ini Penjelasannya

pengguna bisa gugat aplikasi e-wallet yang sedot saldo tanpa alasan

GridFame.id - 

Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang pesat, termasuk dalam hal pembayaran elektronik.

Aplikasi e-wallet menjadi salah satu inovasi penting yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara elektronik.

Namun, keberadaan aplikasi e-wallet juga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Terutama ketika saldo pengguna diambil tanpa alasan jelas oleh penyelenggara aplikasi.

Apalagi belakangan sedang ramai masyarakat mengeluhkan salah satu e-wallet.

Dimana banyak dari saldo mereka yang tiba-tiba hilang.

Dari puluhan ribu hingga puluhan juta mendadak hilang tanpa kejelasan.

Sudah dicoba untuk pengajuan pengembalian dana ke pihak bersangkutan.

Namun, ada beberapa yang uangnya tak kembali.

Ternyata e-wallet yang nekat potong saldo tanpa alasan bisa digugat loh!

Artikel ini akan menelaah hukum yang mengatur kasus semacam itu, serta menjelaskan hak dan perlindungan yang dimiliki pengguna e-wallet dalam konteks hukum.