GridFame.id -
Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang pesat, termasuk dalam hal pembayaran elektronik.
Aplikasi e-wallet menjadi salah satu inovasi penting yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara elektronik.
Namun, keberadaan aplikasi e-wallet juga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Terutama ketika saldo pengguna diambil tanpa alasan jelas oleh penyelenggara aplikasi.
Apalagi belakangan sedang ramai masyarakat mengeluhkan salah satu e-wallet.
Dimana banyak dari saldo mereka yang tiba-tiba hilang.
Dari puluhan ribu hingga puluhan juta mendadak hilang tanpa kejelasan.
Sudah dicoba untuk pengajuan pengembalian dana ke pihak bersangkutan.
Namun, ada beberapa yang uangnya tak kembali.
Ternyata e-wallet yang nekat potong saldo tanpa alasan bisa digugat loh!
Artikel ini akan menelaah hukum yang mengatur kasus semacam itu, serta menjelaskan hak dan perlindungan yang dimiliki pengguna e-wallet dalam konteks hukum.