GridFame.id -
Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang pesat, termasuk dalam hal pembayaran elektronik.
Aplikasi e-wallet menjadi salah satu inovasi penting yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara elektronik.
Namun, keberadaan aplikasi e-wallet juga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Terutama ketika saldo pengguna diambil tanpa alasan jelas oleh penyelenggara aplikasi.
Apalagi belakangan sedang ramai masyarakat mengeluhkan salah satu e-wallet.
Dimana banyak dari saldo mereka yang tiba-tiba hilang.
Dari puluhan ribu hingga puluhan juta mendadak hilang tanpa kejelasan.
Sudah dicoba untuk pengajuan pengembalian dana ke pihak bersangkutan.
Namun, ada beberapa yang uangnya tak kembali.
Ternyata e-wallet yang nekat potong saldo tanpa alasan bisa digugat loh!
Artikel ini akan menelaah hukum yang mengatur kasus semacam itu, serta menjelaskan hak dan perlindungan yang dimiliki pengguna e-wallet dalam konteks hukum.
1. Pengertian E-Wallet dan Peranannya
Aplikasi e-wallet adalah platform digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan mengelola uang elektronik serta melakukan transaksi non-tunai.
E-wallet menyediakan kemudahan dalam pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian barang dan jasa, dan masih banyak lagi.
Sebagai pengguna, kita cenderung mempercayakan sejumlah dana dalam e-wallet, sehingga perlindungan hukum yang memadai menjadi sangat penting.
2. Kerangka Hukum E-Wallet
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan undang-undang untuk mengatur penggunaan e-wallet.
Contohnya, di Indonesia, Bank Indonesia mengatur penggunaan e-wallet melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggara e-wallet, meliputi persyaratan pendirian, izin operasional, pengamanan dana pengguna, dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pengguna.
3. Pelanggaran Hak Pengguna E-Wallet
Ketika saldo pengguna e-wallet diambil tanpa alasan jelas oleh penyelenggara aplikasi, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak pengguna.
Pengguna memiliki hak untuk menjaga saldo mereka dengan aman dan mendapatkan akses yang tidak terganggu ke dana mereka.
Tindakan semacam itu dapat menyebabkan kerugian finansial dan kerugian kepercayaan bagi pengguna.
Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 15 Menit, Ini Cara Cepat Pengembalian Saldo E-wallet yang Terpotong Google Play
4. Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara E-Wallet
Dalam konteks hukum, penyelenggara e-wallet memiliki kewajiban untuk melindungi dana pengguna yang disimpan di platform mereka.
Jika penyelenggara mengambil saldo pengguna tanpa alasan jelas, mereka dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pengguna juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap penyelenggara dalam rangka mendapatkan ganti rugi.
5. Perlindungan Hukum bagi Pengguna E-Wallet
Pengguna e-wallet memiliki hak dan perlindungan hukum yang harus diakui.
Mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan tentang kebijakan penggunaan dana, perlindungan privasi, dan tata cara penyelesaian sengketa.
Jika terjadi penyalahgunaan atau pengambilan saldo yang tidak sah, pengguna dapat melaporkan kasus tersebut kepada otoritas yang berwenang dan mengajukan gugatan perdata jika diperlukan.
6. Langkah-langkah Pencegahan
Untuk menghindari risiko pengambilan saldo tanpa alasan jelas, pengguna e-wallet juga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Beberapa langkah tersebut antara lain:
- Memilih penyelenggara e-wallet yang terpercaya dan telah memiliki reputasi baik.
- Mengamankan akun e-wallet dengan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor.
- Memperbarui aplikasi e-wallet secara teratur untuk mendapatkan pembaruan keamanan terkini.
- Memantau secara aktif saldo dan transaksi yang terjadi pada akun e-wallet.
- Melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada penyelenggara e-wallet dan otoritas yang berwenang.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.