Find Us On Social Media :

Nahloh! Aplikasi E-Wallet yang Potong Saldo Pengguna Tanpa Alasan Bisa Digugat, Ini Penjelasannya

pengguna bisa gugat aplikasi e-wallet yang sedot saldo tanpa alasan

Baca Juga: Stop! Kesalahan Ini Lah yang Bikin Saldo Dompet Digital Tersedot Hingga Gampang Diretas, Salah Satunya Konek Wi-Fi Sembarangan

1. Pengertian E-Wallet dan Peranannya

Aplikasi e-wallet adalah platform digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan mengelola uang elektronik serta melakukan transaksi non-tunai.

E-wallet menyediakan kemudahan dalam pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian barang dan jasa, dan masih banyak lagi.

Sebagai pengguna, kita cenderung mempercayakan sejumlah dana dalam e-wallet, sehingga perlindungan hukum yang memadai menjadi sangat penting.

2. Kerangka Hukum E-Wallet

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan undang-undang untuk mengatur penggunaan e-wallet.

Contohnya, di Indonesia, Bank Indonesia mengatur penggunaan e-wallet melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggara e-wallet, meliputi persyaratan pendirian, izin operasional, pengamanan dana pengguna, dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pengguna.

3. Pelanggaran Hak Pengguna E-Wallet

Ketika saldo pengguna e-wallet diambil tanpa alasan jelas oleh penyelenggara aplikasi, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak pengguna.

Pengguna memiliki hak untuk menjaga saldo mereka dengan aman dan mendapatkan akses yang tidak terganggu ke dana mereka.