GridFame.id - Ini trik melunasi sisa cicilan KPR agar tak kena biaya penalti.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi salah satu alternatif yang diambil banyak orang untuk membeli rumah.
Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara dicicil.
Tenornya pun bisa didiskusikan saat awal pengajuan.
Mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.
Saat ini, banyak orang yang akhirnya memilih melunasi sisa cicilannya sekaligus.
Banyak dari mereka yang takut bunga floating makin naik.
Jika bunga floating naik, maka tagihan bisa makin membengkak.
Namun, Anda bisa dikenakan denda penalti jika melakukan pelunasan KPR dini.
Nah, berikut ini adalah trik melunasi sisa cicilan KPR agar tidak kena penalti.
Simak sampai tuntas!
Trik Lunasi Cicilan KPR Tanpa Bayar Denda Penalti
Merangkum dari video TikTok @tmt_30, jika Anda ingin melakukan pelunasan dini tanpa bayar denda penalti, maka Anda bisa menunggu sampai masa durasi tenor minimumnya habis.
Biasanya, minimum tenor ditetapkan saat awal pengajuan.
"Kalau mau melunasi KPR sebelum minimum tenor, kalian harus bayar penalti.
Semakin lama minimum tenornya, biasanya semakin kecil bunga fix yang ditawarkan oleh bank," jelas akun @tmt_30 yang dikutip oleh GridFame.id.
Namun, kalau Anda tetap ingin melunasi sisa cicilan KPR sebelum durasi minimum tenor habis, Anda bisa melakukan negosiasi dengan bank.
Penalti yang dibebankan biasanya maksimal 7% dari sisa pokok utang.
Kalau jumlahnya dirasa terlalu besar, Anda bisa melakukan negosiasi dengan bank agar dapat keringanan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Dulu Merasa Dikibulin Developer! Catat, Ternyata Ini 5 Penyebab Cicilan KPR Naik