GridFame.id - Ini biaya penalti yang harus dibayar jika ingin melunasi KPR lebih awal.
Punya rumah sendiri sepertinya jadi impian semua orang.
Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah dengan mengambil KPR.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah program untuk membeli rumah dengan cara cicilan.
KPP ini disalurkan oleh bank-bank yang ada di Indonesia.
Dengan KPR, Anda bisa mencicil rumah dengan tenor panjang, yakni sampai 20 tahun.
Namun, bagi beberapa orang utang cicilan tersebut menjadi beban tersendiri.
Sehingga, tak sedikit yang ingin melunasi KPR secara langsung meski masih ada sisa tenor.
Saat melakukan pelunasan dini, Anda harus membayar biaya penalti.
Hal ini biasanya tertera pada SP3K.
Lantas, berapa biaya penalti yang harus dibayar?
Baca Juga: Bukan Cuma Karena Nunggak Atau Galbay! Ternyata Ini Penyebab Rumah KPR Disita Bank
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar